Rabu, 26 November 2014

Tugas Review Skripsi SPSS


Review Skripsi SPSS
Oleh : Leyra Rahmadhani Salman


Judul :
Sistem Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar)

A. Latar Belakang
    Bangsa Indonesia yang dianugerahi oleh Allah SWT kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah ruah,baik di darat,perairan maupun di udara merupakan dasar pembangunan nasional di segala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi,dipelihara,dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya, dan mata kehidupan manusia pada umumnya.
   Manusia hidup tidak bisa dipisahkan dengan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah sama pentingnya dengan kebutuhan manusia akan makan dan minum,air dan udara. Namun demikian,fakta menunjukkan bahwa tidak sedikit orang yang sepanjang hidupnya hingga mati,tidak memiliki sejengkalpun tanah,baik untuk sarana tempat tinggal maupun sebagai modal usaha produktif. Padahal bumi yang terbentang luas dengan seluruh kekayaannya di udara,darat,laut, dan diperut bumi ini dijadikan oleh ALLAH SWT untuk seluruh umatnya.
   Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan sehingga manusia yang satu tidak bisa dipisahkan dengan yang lainnya. Begitu juga petani (pengelola) dan pemilik kebun mereka juga merupakan dua golongan yang sulit untuk dipisahkan,petani (pengelola) akan kesulitan untuk mencari nafkah tanpa ada kebun dan pemilik kebun,begitu juga dengan pemilik kebun yang sangat membutuhkn tenaga dari petani (pengelola) sehingga terciptanya kerja sama antara yang satu dengan yang lainnya dan tercipta rasa saling tolong-menolong yang satu dengan yang lainnya.
   Dengan demikian rasa tolong menolong tumbuh dengan sendirinya didalam masyarakat. Kerjasama dapat berlaku dalam usaha pertanian dan peternakan dan dapat pula dalam usaha perdagangan dan industri,dalam hal ini penulis lebih membahas kepada kerjasama dalam bentuk pertanian yaitu bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan Nabi Muhammad SAW dan juga telah dilaksanak oleh para sahabat. Dalam Hadist Riwayat Bukhari mengatakan bahwa adanya anjuran tentang seseorang mengelola atau menggarap tanah milik orang lain.
   Bagi hasil tanah perkebunan dalam islam dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu,muzara’ah,mukhabarah,musaqah,dan mugharasah. Ini merupakan sebagian sebagian bentuk akad atau transaksi muamalah islam dalam pemanfaatan tanah. Jadi bagi hasil dalam pemanfaatan tanah diakui didalam islam dan apabila dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka akan dapat membantunpihak yang melaksanakannya.
   Desa Kota Garo kebanyakan penduduknya hidup dari hasil perkebunan sawit. Sistem yang dipakai oleh para petani didesa ini beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.Sebagian masyarakat mempunyai sistem pembagian keuntungan hasil dibagi dua dan ada juga yang menggunakan sistem satu bagian untuk pengelola dan dua bagian untuk pemilik kebun.
   Sementara prinsip bagi hasil pada dasarnya yaitu berbagi keuntungan dilakukan pada saat akad dilakukan. Namun yang dilihat oleh penulis pada kenyataannya bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Kota Garo tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil sesuai syariat islam. Dalam hal inilah penulis tertarik untuk membahas dan mengetahui lebih mendalam sistem bagi hasil di desa Kota Garo dengan kajian dalam bentuk skripsi yang berjudul : Sistem Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar)

B.  Tujuan Penelitian
1.   Untuk mengetahui bagaimana sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
2.  Untuk mengetahui bagaimana tijauan Hukum Islam tentang sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit.

C.  Studi Kasus
   Disini penulis melakukan analisa data tentang gambaran umum dari lokasi penelitian yaitu dengan menganalisa enam kondisi lingkungan yaitu :
1.   Dari segi geografis
2.  Dari segi demografis
3.  Dari segi pendidikan
4.  Dari segi kehidupan beragama
5.   Dari segi sosial ekonomi masyarakat
6.   Dari segi adat istiadat
   Untuk menganalisa data diatas dapat dilakukan dengan menggunakan program SPSS. Yang mana,disini kita akan menemukan hasil dari data dengan valid tanpa adanya rekayasa.
   Selain itu,didalam pembahasan penulis meneliti sistem bagi hasil yang digunakan oleh masyarakat desa Kota Garo dan aplikasi akad yang digunakan oleh masyarakat tersebut dan peneliti juga menjelaskan tentang tinjauan hukum islam terhadap akad yang digunakan oleh masyarakat desa Kota Garo. Yang mana akad yang digunakan itu masih jauh dari prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.

D.  Kesimpulan dan Saran
 

Kesimpulan
   Dari uraian skripsi tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem akad bagi hasil masyarakat Kota Garo masih jauh dari prinsip dasar bagi hasil yaitu hanya menggunakan sistem dibagi sepertiga untuk petani dan dua pertiga untuk pemilik kebun dengan catatan kerusakan dan kerugian ditanggung oleh pengelola dan perjanjian dilakukan secara tertulis dan pembagian harus adil.
 Saran
   Diharapkan kepada masyarakat untuk menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan prinsip dasar bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam agar tetap bisa menjalin hubungan silaturahmi antar sesama.

E.  Bisa/tidak skripsi ini dilanjutkan?
   Menurut saya,tidak bisa karena setelah peneliti melakukan penelitian didapatkanlah masalah yaitu tentang sistem bagi hasil yang digunakan oleh masyarakat desa Kota Garo tersebut yang masih jauh dari prinsip dasar bagi hasil yang semestinya. Jadi kalaupun skripsi ini dapat dilanjutkan bisa saja peneliti mendapatkan masalah yang lainnya. Karena peneliti bercerita tentang masalah yang ditemui yaitu tentang sistem bagi hasil maka hanya sistem inilah yang menarik untuk diteliti karena sistem yang digunakan sudah merakyat. Dan apabila masih ingin juga untuk melanjutkan skripsi ini, mungkin peneliti melanjutkan penelitian bukan lagi dengan tema ekonomi melainkan dengan tema lain seperti sosial masyarakat yang akan berpengaruh kepada pemerintahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar