Review Skripsi SPSS
Oleh
: Leyra Rahmadhani Salman
Judul :
Sistem Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Ditinjau dari
Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir
Kabupaten Kampar)
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia yang dianugerahi oleh
Allah SWT kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah ruah,baik di
darat,perairan maupun di udara merupakan dasar pembangunan nasional di segala
bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus
dilindungi,dipelihara,dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya, dan mata kehidupan manusia pada
umumnya.
Manusia hidup tidak bisa dipisahkan dengan
tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah sama pentingnya dengan kebutuhan
manusia akan makan dan minum,air dan udara. Namun demikian,fakta menunjukkan
bahwa tidak sedikit orang yang sepanjang hidupnya hingga mati,tidak memiliki sejengkalpun
tanah,baik untuk sarana tempat tinggal maupun sebagai modal usaha produktif.
Padahal bumi yang terbentang luas dengan seluruh kekayaannya di
udara,darat,laut, dan diperut bumi ini dijadikan oleh ALLAH SWT untuk seluruh
umatnya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling
membutuhkan sehingga manusia yang satu tidak bisa dipisahkan dengan yang
lainnya. Begitu juga petani (pengelola) dan pemilik kebun mereka juga merupakan
dua golongan yang sulit untuk dipisahkan,petani (pengelola) akan kesulitan
untuk mencari nafkah tanpa ada kebun dan pemilik kebun,begitu juga dengan
pemilik kebun yang sangat membutuhkn tenaga dari petani (pengelola) sehingga
terciptanya kerja sama antara yang satu dengan yang lainnya dan tercipta rasa
saling tolong-menolong yang satu dengan yang lainnya.
Dengan demikian rasa tolong menolong tumbuh
dengan sendirinya didalam masyarakat. Kerjasama dapat berlaku dalam usaha
pertanian dan peternakan dan dapat pula dalam usaha perdagangan dan
industri,dalam hal ini penulis lebih membahas kepada kerjasama dalam bentuk
pertanian yaitu bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan Nabi Muhammad SAW dan
juga telah dilaksanak oleh para sahabat. Dalam Hadist Riwayat Bukhari
mengatakan bahwa adanya anjuran tentang seseorang mengelola atau menggarap
tanah milik orang lain.
Bagi hasil tanah perkebunan dalam islam dapat
dilakukan dengan beberapa cara yaitu,muzara’ah,mukhabarah,musaqah,dan
mugharasah. Ini merupakan sebagian sebagian bentuk akad atau transaksi muamalah
islam dalam pemanfaatan tanah. Jadi bagi hasil dalam pemanfaatan tanah diakui
didalam islam dan apabila dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka
akan dapat membantunpihak yang melaksanakannya.
Desa Kota Garo kebanyakan penduduknya hidup
dari hasil perkebunan sawit. Sistem yang dipakai oleh para petani didesa ini
beraneka ragam sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.Sebagian masyarakat mempunyai
sistem pembagian keuntungan hasil dibagi dua dan ada juga yang menggunakan
sistem satu bagian untuk pengelola dan dua bagian untuk pemilik kebun.
Sementara prinsip bagi hasil pada dasarnya
yaitu berbagi keuntungan dilakukan pada saat akad dilakukan. Namun yang dilihat
oleh penulis pada kenyataannya bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Kota
Garo tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil sesuai syariat islam. Dalam hal
inilah penulis tertarik untuk membahas dan mengetahui lebih mendalam sistem bagi
hasil di desa Kota Garo dengan kajian dalam bentuk skripsi yang berjudul :
Sistem Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar)
B. Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui bagaimana sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Desa Kota
Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
2. Untuk
mengetahui bagaimana tijauan Hukum Islam tentang sistem bagi hasil perkebunan
kelapa sawit.
C. Studi Kasus
Disini penulis melakukan analisa data
tentang gambaran umum dari lokasi penelitian yaitu dengan menganalisa enam
kondisi lingkungan yaitu :
1. Dari
segi geografis
2. Dari
segi demografis
3. Dari
segi pendidikan
4. Dari
segi kehidupan beragama
5. Dari
segi sosial ekonomi masyarakat
6. Dari
segi adat istiadat
Untuk
menganalisa data diatas dapat dilakukan dengan menggunakan program SPSS. Yang
mana,disini kita akan menemukan hasil dari data dengan valid tanpa adanya
rekayasa.
Selain
itu,didalam pembahasan penulis meneliti sistem bagi hasil yang digunakan oleh
masyarakat desa Kota Garo dan aplikasi akad yang digunakan oleh masyarakat
tersebut dan peneliti juga menjelaskan tentang tinjauan hukum islam terhadap
akad yang digunakan oleh masyarakat desa Kota Garo. Yang mana akad yang
digunakan itu masih jauh dari prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat
islam.
D. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Dari uraian skripsi tersebut dapat
disimpulkan bahwa sistem akad bagi hasil masyarakat Kota Garo masih jauh dari
prinsip dasar bagi hasil yaitu hanya menggunakan sistem dibagi sepertiga untuk
petani dan dua pertiga untuk pemilik kebun dengan catatan kerusakan dan
kerugian ditanggung oleh pengelola dan perjanjian dilakukan secara tertulis dan
pembagian harus adil.
Saran
Diharapkan kepada masyarakat untuk
menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan prinsip dasar bagi hasil yang
sesuai dengan syariat islam agar tetap bisa menjalin hubungan silaturahmi antar
sesama.
E. Bisa/tidak skripsi ini dilanjutkan?
Menurut saya,tidak bisa karena setelah
peneliti melakukan penelitian didapatkanlah masalah yaitu tentang sistem bagi
hasil yang digunakan oleh masyarakat desa Kota Garo tersebut yang masih jauh
dari prinsip dasar bagi hasil yang semestinya. Jadi kalaupun skripsi ini dapat
dilanjutkan bisa saja peneliti mendapatkan masalah yang lainnya. Karena
peneliti bercerita tentang masalah yang ditemui yaitu tentang sistem bagi hasil
maka hanya sistem inilah yang menarik untuk diteliti karena sistem yang
digunakan sudah merakyat. Dan apabila masih ingin juga untuk melanjutkan
skripsi ini, mungkin peneliti melanjutkan penelitian bukan lagi dengan tema
ekonomi melainkan dengan tema lain seperti sosial masyarakat yang akan
berpengaruh kepada pemerintahan.